SERAYUNEWS– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga menetapkan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten Purbalingga tahun 2024. Penetapan itu melalui rapat pleno pada Selasa (27/2/2024) malam. Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara, parpol yang masuk lima besar perolehan suara terbanyak. Parpol itu, masing-masing PDI Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar, Partai Gerindra, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten Purbalingga tahun 2024 kami tetapkan dalam rapat pleno melalui keputusan KPU Kabupaten Purbalingga Nomor 119 tahun 2024 tertanggal 27 Februari 2024,” kata Ketua KPU Purbalingga Zaamahsari Ramzah ketika dikonfirmasi serayunews.com, Rabu (28/2/2024).
Dalam surat keputusan itu perolehan suara parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Purbalingga di masing-masing daerah pemilihan (dapil). Dia menyampaikan, berdasarkan rekapitulasi tingkat kabupaten, PDIP menjadi peraih suara terbanyak dengan 159.5 22 suara.
“Dengan demikian PDIP menjadi pemenang Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di Kabupaten Purbalingga,” terangnya.
Di urutan kedua terdapat PKB yang meraup 107.002 suara. Di urutan ketiga adalah Partai Golkar dengan perolehan 72.806 suara. Urutan keempat Partai Gerindra 72.451 suara dan urutan kelima PKS dengan 68.541 suara. “Rekapitulasi suara berjalan lancar di tingkat kabupaten Purbalingga. Hasilnya hari ini kami kirimkan ke KPU Provinsi Jateng,” ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah Ketua DPC PDIP Kabupaten Purbalingga HR Bambang Irawan didampingi Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Purbalingga Karseno bersyukur. “Ada peningkatan jumlah suara daripada Pemilu 2019 yang meraih sekitar 120.000 suara,” ungkapnya.
Seperti diberitakan, KPU Kabupaten Purbalingga melakukan rapat pleno terbuka untuk melakukan rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di aula kantor KPU Purbalingga di Desa Penaruban Kecamatan Kaligondang, Minggu (25/2/2024).
Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari Ramzah mengatakan sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tahun 2024 tahapan rekapitulasi hasil perolehan perhitungan suara pada tanggal 17 Februari sampai 5 Mei 2024. Dia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan tahapan ke-10 dari 11 tahapan dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 167 ayat 4.
“Nanti terakhir kami akan menerbitkan SK hasil rapat pleno ini tingkat kabupaten. Sedangkan tingkat provinsi nanti akan ada penghitungan lagi termasuk DPD. Sedangkan tingkat DPR RI nanti penghitungannya secara nasional di KPU RI,” imbuhnya.